KAJ Jatim Desak Polda Ambil Alih Kasus Kekerasan Jurnalis, Polrestabes Dinilai Lalai dan Tak Profesional
Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (paling belakang), didampingi Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025-Robertus Rizky-
SURABAYA – Kasus kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, kembali mencuat. Enam bulan berlalu sejak kejadian, belum ada tanda-tanda keseriusan dari Polrestabes Surabaya untuk menuntaskan perkara tersebut.
Karena itu, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur mengambil alih penyidikan yang dinilai mandek.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menegaskan bahwa penyelidikan berjalan lamban dan tak transparan.
“Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor KontraS Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Istana Kembalikan Kartu Pers Wartawan CNN Usai Audiensi dengan Dewan Pers
BACA JUGA:Prabowo Singgung Rendahnya Gaji Wartawan
Menurutnya, polisi sebenarnya telah memeriksa korban dan dua saksi. Keduanya merupakan jurnalis yang berada di lokasi kejadian dan sempat melerai saat Rama dianiaya. Bukti foto serta video yang memperlihatkan dugaan pelaku tengah melakukan kekerasan juga sudah diserahkan ke penyidik.
Namun, lanjut Salawati, lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian dan ketidakprofesionalan aparat. Ia menilai, Polrestabes Surabaya seperti berupaya melindungi terduga pelaku yang merupakan anggota kepolisian sendiri.
“Kami keberatan karena perkara ini terkesan diabaikan. Ada indikasi Polrestabes menutupi kejadian dan menghindari penegakan hukum terhadap oknum polisi,” ujarnya tegas.
Dukungan juga datang dari redaksi Beritajatim.com. Perwakilan redaksi, Nyucik Asih, menyatakan solidaritas penuh terhadap upaya hukum yang ditempuh KAJ Jatim. “Kami mendukung langkah Mas Rama mencari keadilan. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Sementara itu, Rama berharap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Semoga tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kekerasan seperti saya,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Rama meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025.
Saat itu, ia tengah merekam tindakan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi secara represif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: