Berkas Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Tahap P-19
Para tersangka saat pers rilis kasus pesta gay di Mapolrestabes Surabaya.-memorandum.disway.id-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Berkas perkara kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Jalan Ngagel dengan 34 tersangka dinyatakan belum lengkap atau masuk tahap P-19 oleh jaksa di Surabaya, Selasa, 16 Desember 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan hingga saat ini berkas perkara tersebut belum dapat dinyatakan lengkap atau P-21 karena masih terdapat petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik.
“Untuk berkas perkara belum P-21 karena sebelumnya masih ada beberapa petunjuk dari jaksanya,” kata Putu Arya Wibisana.
Menurut Putu, penyidik Polrestabes Surabaya telah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Berkas perkara tersebut kini telah diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan penelitian lanjutan.
BACA JUGA:Buntut Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis, Inilah Reaksi Eri
BACA JUGA:Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jakarta Selatan, 56 Pria Diamankan, Ternyata Bukan Kali Pertama
“Sekarang sudah diserahkan kembali ke kami dan akan kami cek terlebih dulu untuk kelengkapannya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pesta seks tersebut bukan merupakan peristiwa spontan, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang telah beroperasi sejak tahun 2024. Jaringan tersebut memanfaatkan sistem komunikasi digital lintas kota untuk merekrut dan mengoordinasikan para peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: