Berkas Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Tahap P-19

Berkas Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Tahap P-19

Para tersangka saat pers rilis kasus pesta gay di Mapolrestabes Surabaya.-memorandum.disway.id-

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Polrestabes Surabaya melakukan penertiban di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya pola rekrutmen yang sistematis serta pembagian peran yang jelas di antara para pelaku.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heri Wiyanto menjelaskan bahwa penyelenggara utama berinisial RK membuat sejumlah grup WhatsApp sejak tahun 2024 untuk menjaring peserta.

 

“RK adalah admin grup ‘X Male Surabaya 1 dan 2’ serta ‘X Male Malang’ yang beranggotakan puluhan pria. Dari grup itu rekrutmen peserta dilakukan,” ujar Edy.

 

Ia menambahkan, informasi terkait pesta seks tersebut disebarkan secara terbatas melalui grup WhatsApp bertajuk “Siwalan Party 18 Oktober”. Peserta yang berminat kemudian dikonfirmasi secara langsung oleh admin.

 

RK diketahui tidak bekerja sendiri dan dibantu oleh tujuh orang admin lain yang bertugas mengatur jadwal kehadiran peserta. Sementara itu, pendanaan kegiatan tersebut berasal dari MR yang berperan sebagai host sekaligus penyandang dana utama dengan total biaya mencapai Rp2,2 juta.

 

Dalam perkara ini, sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas MR, RK, tujuh orang admin, serta 25 peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara, khususnya bagi pihak pendana dan penyelenggara.

 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kelompok serupa di kota lain. “Modusnya adalah mengorganisir kegiatan seksual tertutup berbasis digital. Kami terus mendalami pola dan jejaringnya,” tegas Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: