Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jakarta Selatan, 56 Pria Diamankan, Ternyata Bukan Kali Pertama
Puluhan pria diringkus karena gegara terlibat pesta seks sesama jenis di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan-Polda Metro Jaya-
HARIAN DISWAY– Dua orang yang diduga menjadi donatur dalam pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di bilanngan Setiabudi, Jakarta Selatan, diberhentikan dari pekerjaannya setelah kasus tersebut terungkap.
Kedua tersangka, RH alias R dan RE alias E, diketahui bekerja di sektor swasta sebelum akhirnya diberhentikan karena perilaku seksual mereka yang menyimpang.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah kehilangan pekerjaan mereka setelah kasus ini mencuat.
“Mereka bekerja di swasta. Tapi, sudah diberhentikan (dari) pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah dikembangkan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Februari 2025.
Penggerebekan di Hotel Jakarta Selatan
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kamar 2617 Habitare Apart Hotel Rasuna, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 56 pria diamankan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan
Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Sementara itu, para peserta lain yang hadir dalam pesta seks tersebut telah dipastikan seluruhnya berusia dewasa.
“Kalau yang public figure, tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif sih. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,” ungkap Iskandarsyah.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Menurut pihak kepolisian, para peserta pesta seks direkrut secara acak melalui rekomendasi dari peserta lainnya.
“Jadi, mereka ini karena pola perekrutannya mengajak peserta dari rekomendasi random. Jadi, variatif semuanya (latar belakangnya, Red),” tambah Iskandarsyah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti-Human Immunodeficiency Virus (HIV).
BACA JUGA:Tersandung Kasus Pencabulan, Izin Pesantren Al-Minhaj Dicabut Kemenag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: