Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jakarta Selatan, 56 Pria Diamankan, Ternyata Bukan Kali Pertama
Puluhan pria diringkus karena gegara terlibat pesta seks sesama jenis di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan-Polda Metro Jaya-
Selain itu, kepolisian juga mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks ini.
Menurut penyelidikan awal, pesta tersebut bukan kali pertama dilakukan, melainkan bagian dari rangkaian acara serupa yang telah berlangsung sebelumnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan
Hingga kini, proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pesta seks tersebut.
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: