Pimpinan Pusat Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Liliana Herawati Cabut Permohonan Praperadilan
Liliana Herawati saat di PN Surabaya-Istimewa -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Liliana Herawati terdakwa kasus perkara memalsukan keterangan dalam akta autentik, tampaknya sudah pasrah. Usaha perlawanan dihentikannya. Supriyono kuasa hukum Liliana Herawati mencabut permohonan praperadilan.
Hakim Suarditha yang memimpin persidangan ini mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. "Karena adanya pencabutan dari pemohon, maka pencabutan perkaranya kami kabulkan dan biaya perkara nol rupiah," ujar hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 31 Mei 2023.
Sementara pada sidang perkara pemalsuan keterangan dalam akta autentik, Liliana yang awalnya akan membacakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) tiba-tiba membatalkannya.
"Setelah kami mempelajari dakwaan, kami sepakat tidak mengajukan eksepsi dan lanjut ke pembuktian," kata salah satu penasehat hukumnya saat sidang.
BACA JUGA:Klarifikasi Konflik Dana Arisan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia
BACA JUGA:Sengketa Arisan Pemegang Sabuk Hitam PMK Kyokushinkai Karate-DO Indonesia
Ada pemandangan berbeda dari persidangan kali ini. Kedua tangan Liliana diborgol dengan cable ties. Padahal di sidang sebelumnya tangan pimpinan pusat Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu bebas dari borgol.
Sebelumnya diberitakan, Dengan memakai rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Liliana Herawati mengikuti sidang pertama. Sidang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 29 Mei 2023.
Wanita 43 tahun itu didakwa telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta otentik dan atau menggunakan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP. Ia terancam pidana penjara selama tujuh tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: