Sengketa Arisan Pemegang Sabuk Hitam PMK Kyokushinkai Karate-DO Indonesia

Sengketa Arisan Pemegang Sabuk Hitam PMK Kyokushinkai Karate-DO Indonesia

Liliana Herawati-Pace Morris-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Uang seringkali menjadi sumber perselisihan. Seperti yang terjadi di tubuh organisasi Perguruan Pembinaan Mental (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

 

Sejumlah karateka pemegang sabuk hitam dan Liliana Herawati putri kandung  Nardi T Nirwanto, pendiri Perguruan menuntut pertanggungjawaban Tjandra Sridjaja Pradjonggo atas  dana arisan. Menurut mereka, nilainya lebih dari Rp 11 miliar.

Salah satu pemegang sabuh hitam, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, sejak tahun 2007 pemegang sabuk hitam PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sepakat mengumpulkan uang untuk arisan. Rencananya, uang tersebut digunakan untuk pengembangan dan pembinaan di seluruh Indonesia. Ada 300 orang yang ikut arisan.

“Dari sekian banyak orang itu, ada yang ikut  hanya 1 nomor. Namun ada juga yang sampai 10 nomor seperti saya. Setiap nomornya ditarik Rp 250 ribu,” kata mantan Calon Bupati Sidoarjo itu, Kamis, 16 Maret 2023.

BACA JUGA:Klarifikasi Konflik Dana Arisan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

BACA JUGA:Bisnis Thrifting Baju Bekas Tiarap, Bareskrim Gerebek Gudang Besar di Pasar Senen dan Bekasi

Uang yang terkumpul dimasukan ke sebuah rekening yang mereka sebut rekening penampungan. Sesuai kesepakatan, setiap 40 bulan akan ada pergantian pengurus. Setiap pergantian maka dana arisan itu juga berpindah ke rekening pengurus yang baru. Sebelum perpindahan rekening, audit keuangan dilakukan.

Permasalahan muncul pada periode keempat. Tiba-tiba, uang yang Rp 11 miliar itu raib. Hanya tersisa Rp 21 juta. “Kami punya bukti, bahwa uang tersebut ditransfer oleh Tjandra Sridjaja ke beberapa rekening milik orang lain, “ klaim Bambang Haryo.

Namun, saat Rudy Hartanto selaku ketua arisan meminta pertanggungjawaban kepada Tjandra Sridjaja, Rudy Hartanto dan Liliana Herawati malah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Tuhannya, melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat; pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Tidak terima, Bambang melapor balik Tjandra Sridjaja dan dan kawan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

BACA JUGA:Menafsir Sikap Politik Gus Yahya C. Staquf

BACA JUGA:Nasdem Sikapi Pernyataan Hasto: PDIP Panik Anies Datang ke Surabaya

Menanggapi tudingan itu, Tjandra Sridjaja  mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Ia membantah segala tudingan tersebut. Serta membeberkan bukti-bukti yang dimilikinya, kepada Harian Disway.

“Sejak awal digagas, uang arisan yang saat ini dalam pengelolaan perkumpulan tidak pernah diselewengkan atau digelapkan,” ujar juru bicaranya, Bambang Irwanto, saat ditemui Harian Disway, Jumat 17 Maret 2023.

Bambang Irwanto memaparkan uang arisan tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkan. “Uang arisan ini kami sumbangkan kepada para pelatih yang sudah pensiun. Kami juga membantu masalah biaya pengobatan jika ada pelatih sepuh yang sakit,” ungkap Bambang Irwanto yang juga didampingi 8 karateka pemegang sabuk hitam.

Terkait jumlah uang Rp 11 Miliar dibantah oleh Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Erick Sastrodikoro. Jumlahnya hanya Rp 7 miliar. Erick bahkan mengatakan kalau bisa membuktikan, Tjandra Sridjaja siap mengganti kekurangan uang arisan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: