Catat! 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Penyakit Wabah, Tawuran hingga Pengaruh Alkohol

Catat! 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Penyakit Wabah, Tawuran hingga Pengaruh Alkohol

Ilustrasi Karti Indonesia Sehat BPJS Kesehatan RI-RADAR TASIK-DNN-

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang termasuk percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

16. Pelayanan kesehatan terkait penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai batas yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: