Catat! 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Penyakit Wabah, Tawuran hingga Pengaruh Alkohol
Ilustrasi Karti Indonesia Sehat BPJS Kesehatan RI-RADAR TASIK-DNN-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sejak didirikan tahun 2014, BPJS Kesehatan telah menjadi bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Pasien yang terdaftar BPJS Kesehatan bisa mengakses fasilitas kesehatan secara gratis.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, semua orang, termasuk orang asing yang telah bekerja di Indonesia selama paling tidak enam bulan, diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pemda dan pemerintah pusat mengupayakan semua orang terlayani. Pasien dari keluarga tak mampu dibiayai lewat program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BACA JUGA:Hasil Survei Indikator Akhir Mei 2023: Prabowo Naik Terus, Ganjar dan Anies Kompak Turun
BACA JUGA:Santunan Korban Tewas Kecelakaan KA di India Rp 180 Juta, Kalau di Indonesia Hanya Rp 50 Juta
Namun, sebagaimana asuransi kesehatan pada umumnya, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan dalam layanan kesehatan yang ditanggung. Berikut adalah daftar 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: