Tragedi Tanah Merah, Benarkah Carok?

Tragedi Tanah Merah, Benarkah Carok?

Ilustrasi carok Madura.--

Carok terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Bangkalan, Madura, Minggu, 4 Juni 2023. Satu tewas, enam luka. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya kepada pers Senin, 5 Juni 2023, mengatakan bahwa polisi akan mengusut. ”Situasi Madura aman,” ujarnya.

VIDEO peristiwa itu juga beredar di medsos. Ada suara: ”Carok… carok… di daerah Laok.”

Di video tampak seorang pria lunglai berdarah-darah di tanah. Ia masih hidup. Ia hanya mengedipkan mata, tak mampu berbicara. Bahkan, di video lain yang beredar, pria yang sama duduk di tepi jalan. Mungkin ia sudah diseret, minggir.

Sampai Senin malam, polisi belum bisa memberikan gambaran kejadiannya. AKBP Febri mengatakan, ”Tim kami dari polsek dan polres bergerak cepat untuk meredamnya.”

Dilanjut: ”Kami juga sudah menempatkan teman-teman Brimob Polda Jatim untuk mencegah kejadian makin meluas.” 

Empat korban luka dilarikan ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu). Sementara itu, dua lainnya yang lebih parah dibawa ke rumah sakit di Surabaya.

Carok beda dengan perkelahian biasa atau tawuran. Carok budaya khas Madura sejak ratusan tahun silam. Banyak kejadian berdarah yang menggunakan senjata celurit, apalagi kejadian di Madura, disebut carok. Padahal, belum tentu.

Tidak ada literatur valid sejak kapan carok ada.  Kata ”carok” dari bahasa Kawi, artinya perkelahian. 

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Emy Handayani dan Fatih Misbah dalam karya ilmiah berjudul Carok, di Persimpangan Budaya dan Hukum Positif yang dipublikasi di Jurnal Crepindo, 1 Juli 2019, memaparkan hasil riset tentang carok.

Diungkap, budaya carok merupakan sarana penyelesaian sengketa di Madura. Fungsinya sama dengan pengadilan di zaman modern. Tapi, carok pengadilan dengan kekerasan. Pelakunya berakhir dengan kematian.

Sumber data riset, data primer dikutip dari dua buku. Yakni, Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura karya A. Latief Wiyata dan buku Manusia Madura karya Mien Rifai (2007). 

Data sekunder dari buku berjudul Etika karya Kees Bertens, pakar ilmu filsafat Belanda. Dilengkapi wawancara, jajak pendapat individu dan kelompok, serta hasil observasi dari suatu objek, kejadian, atau hasil pengujian. 

Penelitian bertujuan mengetahui nilai-nilai budaya carok, terkait hukum pidana Indonesia.

Bagi masyarakat Madura, carok merupakan pemulihan harga diri yang berhubungan dengan harta, takhta, dan wanita. Jika terjadi sengketa antara dua pihak atau lebih, cara pengadilannya dengan carok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: