Naik Pesawat Boleh Tidak Pakai Masker Asalkan Sehat
Aktivitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta-Kemenhub-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Aturan bepergian semakin longgar. Terbaru, Ditjend Perhubungan Udara Kemenhub memperbolehkan penumpang pesawat tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat.
Hal tersebut masih berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang dirilis pada Sabtu, 10 Juni lalu.
Menyusul SE tersebut, Kemenhub juga menerbitkan 4 SE lain pembaruan aturan perjalanan. Khusus untuk udara, ada SE Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan transportasi udara selama masa transisi endemi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan dalam SE. 16 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 9 Juni 2023 itu, operator transportasi tetap dianjurkan untuk melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara.
BACA JUGA:Makan Singkong dan Buah-Buahan Hutan, Cara 4 Bocah Kolombia Bertahan 40 Hari di Hutan Amazon
BACA JUGA:Lolos 16 Besar Indonesia Open 2023, Fajar/Rian: Kami Tidak Ingin Mengulang Kesalahan
BACA JUGA:Coldplay Geber Konser di Singapura 4 Hari, Sandiaga: Jangan Ditangisi
Masyarakat pun tetap dianjurkan melakukan vaksinasi dosis ketiga hingga keempat terutama masyarakat dengan resiko tinggi.
Selain itu, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
”Namun dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” jelas Kristi.
Ia mengatakan, aturan baru ini akan sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara. “Agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: