MK Selamatkan Demokrasi, Evaluasi UU Pemilu Harus di DPR

MK Selamatkan Demokrasi, Evaluasi UU Pemilu Harus di DPR

Hakim Mahkamah Konstitusi--

Yakni didefinisikan sebagai sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. Pemberian suara pada sistem ini dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai. Sementara coblosan pada daftar calon anggota legislatif dianggap tidak sah.

Namun, seiring perkembangan pembahasan, sistem proporsional terbuka terbatas mengarah pada perubahan formula penetapan calon terpilih. Jika pemilih di daerah pemilihan lebih banyak memilih lambang partai, pemenang ditetapkan lewat nomor urut caleg (sistem tertutup). 

Sebaliknya, kalau yang lebih banyak dipilih adalah caleg, yang mendapatkan kursi di dapil itu adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak itu (sistem terbuka). Soal pemberian suara, pemilih bebas memilih tanda gambar partai atau calon anggota legislatif.

"Sebagai pihak terkait, saya sepakat bahwa kita bisa saja mengevaluasi sistem pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, kemarin. Tetapi, proses evaluasi itu bukan melalui ruang MK. Melainkan dalam kerangka pembahasan UU Pemilu antara DPR dan pemerintah. 

Sebab, hal itu bisa membuka ruang bagi partisipasi publik yang lebih luas dan waktunya juga tidak di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan. "Tahapan pemilu itu harus jelas, predictable procedures," tandasnyi.

Menurut Nisa, mengganti sistem pemilu di tengah jalan bukan pilihan yang ideal. Justru akan berdampak pada pengaturan pemilu yang lain. Di luar itu, Perludem mengapresiasi putusan MK.

"Bahwa MK juga menegaskan isu sistem pemilu bukan isu konstitusionalitas. Dan jelas sistem pemilu itu punya kekurangan dan kelebihan," katanyi. MK pun memberi masukan supaya partai politik lebih mampu menjalankan peran untuk memperkuat kelembagaannya. Sehingga bisa mencalonkan orang-orang yang berkualitas. 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap putusan MK. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya perkara gugatan sistem pemilu ini kepada MK.

Jokowi juga ditanya mengenai momen ngopi bersama Ketua MK Anwar Usman pada Rabu lalu. Ia menegaskan tidak ikut campur soal putusan MK. "Banyak orang, putusan... nggak ada, kita nggak pernah campur aduk seperti itu," ujarnya kepada wartawan di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, kemarin. (Mohamad Nur Khotib)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: