Kasus Formula E Masih Penyelidikan, KPK Bantah Incar Anies

Kasus Formula E Masih Penyelidikan, KPK Bantah Incar Anies

Anies Baswedan di rumah joglonya di Jakarta. -Rakka Denny-Harian Disway-

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengatakan hal yang sama. Bahwa penyelidikan soal Formula E masih berlanjut dan tidak ada tenggat waktunya. "Kami pastikan tidak dihentikan. Jadi masih berjalan," terangnya.

Ali belum bisa banyak memberi informasi. Yang jelas, tegasnya KPK juga masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E. Tentu supaya mencapai kesimpulan yang presisi. Apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut.

Butuh penguat dari segi alat bukti. Termasuk dari keterangan-keterangan para pihak yang diperiksa. Baru bisa diketahui apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.

Ali menegaskan bahwa KPK tidak akan menanggapi pernyataan Denny yang dinilai berbasis asumsi dan persepsi. Namun demikian, dia menghargai pendapat Denny sebagai suatu hak kebebasan berpendapat.

"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," tuturnya. 

Ali pun membantah isu terkait pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri. Bahwa tidak terkait dengan perkara apapun, termasuk Formula E. "Keputusan diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK," katanya.

Sejauh ini, KPK telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait Formula E. Di antaranya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Mohamad Nur Khotib)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: