Tabrak Lari Jadi Modus Bunuh
Ilustrasi tersangka tabrak mati. --
Intinya, kini OS dikenai Pasal 338 KUHP, pembunuhan tidak direncanakan.
Sangat jarang peristiwa kecelakaan lalu lintas masuk perkara pembunuhan. Apalagi, di kasus ini berlatar belakang dendam. Pernah terjadi, tersangka kecelakaan lalu lintas dikenai pasal pembunuhan. Cuma satu kasus.
Siang itu, 6 Maret 1994, Marojohan Silitonga alias Ramses Silitonga, sopir metromini nomor polisi B 7821 VM, jurusan Senen–Tanjung Priok, Jakarta Utara, nyetir ugal-ugalan. Jalan kencang, zig-zag, memotong aneka kendaraan di jalan. Padahal, metromini penuh penumpang.
Tiba di Jalan Perintis Kemerdekaan, bus selip, tercebur ke Kali Sunter. Fatal, 32 penumpang tewas seketika dan sebagian tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Sebanyak 13 penumpang terluka parah, sebagian cacat seumur hidup.
Sopir Ramses sempat melarikan diri. Diburu polisi. Akhirnya, Ramses ditangkap polisi di kampung halamannya di Sumatera Utara. Ternyata, ia nyetir dalam kondisi mabuk berat setelah minum anggur cap Orang Tua.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP. Ramses diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa penuntut umum juga mendakwa Pasal 338 KUHP. Akhirnya majelis hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara.
Ramses bebas hukuman pada 2008.
Lain lagi, 22 Januari 2012 pagi. Afriyani Susanti (saat itu usia 29 tahun) nyetir mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 2479 XI. Penumpang tiga teman Afriyani, yakni Adistina Putri (saat itu 25 tahun), Ari Sendi (34), dan Deni Mulyana (30).
Mobil dalam kecepatan sekitar 90 kilometer per jam, menghajar trotoar kawasan Tugu Tani di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.
Akibatnya fatal. Lima pejalan kaki tewas di lokasi, empat tewas dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Sisanya, belasan orang, luka parah.
Terbukti kemudian, Afriyani dan tiga penumpang Xenia itu mabuk minuman keras dan ekstasi, sehabis pesta ekstasi di Kemang, Jakarta Selatan.
Afriyani dikena Pasal 311 UU LLAJ (sama dengan yang dikenakan pada tersangka OS, sebelum diubah jadi Pasal 338 KUHP). Afriyani diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, divonis hukuman 15 tahun penjara.
Ditambah, Afriyani diadili juga di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk penggunaan narkoba, divonis hukuman empat tahun penjara. Total dia dihukum 19 tahun penjara.
Afriyani naik banding. Keputusan majelis hakim tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 1 Juli 2013, begini: ”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 1142/PID.SUS/2012 PN.JKT.BAR.”
Artinya, Afriyani tetap dihukum 19 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: