Tabrak Lari Jadi Modus Bunuh
Ilustrasi tersangka tabrak mati. --
Penanganan kasus Afriyani beda dengan penanganan kasus Ramses. Afriyani dikenai Pasal 311 UU LLAJ, Ramses dikenai pasal pembunuhan 338 KUHP. Meski, lama hukuman mereka sama: 15 tahun penjara.
Kini tersangka OS dikenai Pasal 338 KUHP. Ia jadi tersangka kedua penabrak lalu lintas yang dikenai pasal pembunuhan.
Namun, kasus Ramses juga beda dengan kasus OS. Di kasus Ramses, tersangka mabuk berat sambil nyetir ugal-ugalan. Mengakibatkan matinya banyak orang. Sedangkan tersangka OS, dipastikan penyidik Polda Metro, tidak dalam pengaruh alkohol ketika menabrak mati Moses.
Bahkan, Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyatakan, tersangka OS menabrak mati Moses akibat dendam perselisihan antartetangga. Menurut Fanani, tabrak lari itu disengaja alias direncanakan.
Maka, OS bakal jadi orang pertama tersangka pembunuh dengan modus kecelakaan lalu lintas. Motifnya dendam.
Kasus itu menarik karena dapat menjadi preseden buruk di masa mendatang. Calon pembunuh bisa merancang pembunuhan melalui peristiwa kecelakaan lalu lintas. Dan, itulah modus baru pembunuhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: