Zakat Profesi: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Zakat Profesi: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Zakat profesi berlaku bagi pekerja dengan gaji/upah yang sudah sesuai dengan Nisab. Besarannya 2,5 persen dari total gaji-ilustrasi-

Nisab Zakat Profesi

Nisab adalah batas minimal sejumlah harta sehingga pemiliknya harus mengeluarkan sebagian dalam bentuk zakat. Ketentuan hal ini sudah jelas untuk masing-masing jenis zakat yang menjadi kewajiban seorang Muslim.

Untuk jenis zakat profesi, menurut situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dikuatkan dengan SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, besarnya setara 85 gram emas per tahun. 

“Jika dikonversi ke rupiah, maka nilainya adalah setara dengan RP 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan,” kata Mustakim.

BACA JUGA:Kekeringan di Cilacap Meluas ke 105 Desa


Ilustrasi karyawan Bea Cukai-Twitter/@beacukaiRI-

Sedang pembayarannya, bagi yang menerima gaji per bulan, zakat dikeluarkan setiap bulan. Untuk nilai nisabnya adalah seperduabelas dari 85 gr emas dengan kadar 2,5 persen. Lebih jelasnya, zakat profesi dibayarkan setiap menerima pendapatan dengan jumlah sebesar 2,5 persen. 

Apabila seseorang mendapatkan gaji per bulan atau setiap waktu yang ditentukan, namun belum mencapai nisab, maka untuk menghitungnya dengan mengumpulkan atau menjumlah total per tahun. 

“Dari angka total gaji tahunan inilah yang dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakat,” jelas Mustakim. 

Cara Menghitung Zakat dari profesi

Dalam ketentuan yang dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sesuai ketentuan agama, zakat untuk profesi bisa dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan yang diterima. 

Untuk nilainya sebesar 2,5 persen dari total pendapatan per bulan, atau per periode sesuai dengan penerimaan gaji. Sebagai contoh:

Jika penghasilan per bulan adalah Rp. 10 juta, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total tersebut atau sebesar Rp. 250 ribu. Zakat tersebut harus dikeluarkan setelah menerima penghasilan dan diserahkan kepada yang berhak sesuai ketentuan agama. 

BACA JUGA:Kabar Dari Tanah Suci (12): Tawaf di Bawah Terik Matahari, Lantai Tetap Adem

Manfaat Membayar Zakat Profesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: