Zakat Profesi: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Zakat Profesi: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Zakat profesi berlaku bagi pekerja dengan gaji/upah yang sudah sesuai dengan Nisab. Besarannya 2,5 persen dari total gaji-ilustrasi-

HARIAN DISWAY - Berbicara soal zakat, masyarakat lebih familiar dengan Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Namun ada juga yang namanya Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah bagian dari Zakat Mal yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah memenuhi persyaratan. 

Praktisi Zakat dari Acehnomics Media investama Agency Mustakim menjelaskan beberapa hal soal Zakat Profesi.

Pengertian Zakat Profesi

Profesi berarti seseorang yang bekerja di bidang tertentu dan mendapatkan gaji dengan hitungan yang telah ditentukan. Dalam aturan agama Islam, jika upah atau gaji telah mencapai jumlah tertentu harus mengeluarkan sebagian sebagai zakat. 


Ilustrasi karyawan perusahaan melakukan pekerjaan.-Pexels-

BACA JUGA:Cilacap Kekeringan, BNPB Himbau Pemda Lain Untuk Bersiap: Bisa Usul TMC ke BNPB

BACA JUGA:Truk Dilarang Melintas Selama Libur Idul Adha, Simak Pengaturannya

Zakat profesi adalah zakat yang menjadi kewajiban karyawan yang menerima gaji setelah mencapai nisab dan merupakan hak orang lain yang harus ditunaikan. 

“Karena masing-masing orang proses atau waktu menerima gaji atau penghasilan berbeda, maka untuk pelaksanaan zakat profesi juga berbeda, tergantung dari kapan seorang muslim tersebut menerima pendapatan,” kata Mustakim. 

Sebagai contoh, seseorang yang bekerja dan menerima penghasilan setiap bulan, maka zakat dikeluarkan per bulan tersebut. 

Karena itu, setiap Muslim harus paham kapan waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut sehingga ketika sudah mencapai nisab bisa segera mengeluarkannya. 

BACA JUGA:Dibuang Sayang, Kenali Gejala Hoarding Disorder yang Suka Menimbun Barang Nggak Berguna

Sedangkan untuk penyerahannya, bisa langsung ke orang yang berhak menerima atau lembaga pengelola zakat. Seperti Baznas atau lembaga pengelola milik swasta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: