Truk Dilarang Melintas Selama Libur Idul Adha, Simak Pengaturannya

Truk Dilarang Melintas Selama Libur Idul Adha, Simak Pengaturannya

Truk BBM Pertamina. Termasuk yang dikecualikan dalam pengaturan lalu lintas angkutan barang selama libur Idul Adha 2023-Pertamina-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Umat muslim Indonesia akan serentak merayakan hari raya Idul Adha 2023/1444 H pada hari Kamis, 29 Juni 2023 mendatang. 

Tanggal perayaan tersebut bersamaan dengan cuti bersama yang berlangsung mulai Rabu, 28 Juni sampai Jumat, 30 Juni. Diikuti dengan periode akhir pekan panjang atau long weekend

Dalam masa tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan bagi lalu lintas angkutan barang (truk) di jalan nasional, jalan tol maupun jalan non tol lainnya. 

BACA JUGA:Hentikan Konser untuk Ngobrol Soal Tragedi Kapal Selam Titan, Adele: Siapa Sih yang Kepingin Melihat Bangkai Titanic?

BACA JUGA:Konsolidasi Politik di Puncak Bulan Bung Karno

Hal tersebut diatur dalam surat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, pengaturan ini untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang. 

“Pada 22 Juni 2023 lalu juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Hendro.

Pengaturan pembatasan operasional diberlakukan pada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, kemudian mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

BACA JUGA:Penjurian Lapangan Brawijaya Award (23): Malam Menegangkan di Bangsring

Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

Kemudian pada hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

Sementara ruas jalan yang berlaku pembatasan untuk truk meliputi: 

BACA JUGA:Kerisauan Prof Haedar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: