Zakat Profesi: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Zakat Profesi: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Zakat profesi berlaku bagi pekerja dengan gaji/upah yang sudah sesuai dengan Nisab. Besarannya 2,5 persen dari total gaji-ilustrasi-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: