Zakat Profesi: Pengertian dan Cara Menghitungnya
Zakat profesi berlaku bagi pekerja dengan gaji/upah yang sudah sesuai dengan Nisab. Besarannya 2,5 persen dari total gaji-ilustrasi-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Zakat profesi berlaku bagi pekerja dengan gaji/upah yang sudah sesuai dengan Nisab. Besarannya 2,5 persen dari total gaji-ilustrasi-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: