Kantor Imigrasi Ponorogo Bongkar Praktik Perdagangan Ginjal, Lima Orang Ditangkap

Kantor Imigrasi Ponorogo Bongkar Praktik Perdagangan Ginjal, Lima Orang Ditangkap

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, didampingi Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko dan Kakanim Ponorogo Yanto-Humas Kemenkumham Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kantor Imigrasi Ponorogo membongkar praktik perdagangan ginjal, jaringan internasional. Lima orang ditangkap dalam kasus tersebut. 

Selasa pagi, 4 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, MM warga Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan mendatangi kantor imigrasi Ponorogo. Keduanya berniat mengurus paspor. Mereka mengaku akan berlibur ke Malaysia. 

“Namun, keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas,” terang Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, Rabu, 5 Juli 2023.

Saat diminta berkas-berkas, MM dan SH juga tidak bisa menunjukan nya. Mendapati banyak pertanyaan dan merasa mulai dicurigai petugas, mereka sempat memutuskan pergi. Dan pada sorenya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo. Berharap semakin sore petugas semakin lengah.

Tapi ternyata tidak sesuai dengan harapan mereka. Petugas justru semakin curiga. “Petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non-prosedural,” ungkap Hendro.

Setelah terdesak dengan pertanyaan-pertanyaan petugas kantor imigrasi, akhirnya MM dan SH mengaku bahwa mereka akan ke Kamboja untuk mendonorkan ginjal. Mereka juga mengaku diantar oleh 3 orang penyalur.

BACA JUGA:WN Tiongkok Jadi Joki Tes Bahasa Inggris di Surabaya

BACA JUGA:Cara Dirjen Imigrasi Dorong Investasi Jelang G20: Luncurkan Second Home Visa untuk Pebisnis

Tiga orang yang dimaksud, yakni WI warga Bogor, AT dari Jakarta, dan IS asal Mojokerto. Ketiganya saat itu sedang menunggu di Taman Jeruksiang di Jalan Juanda, Ponorogo. Petugas pun langsung menjemput mereka.

WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. "Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga 150 juta rupiah," kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto.

Sebelumnya, WI sempat menjadi pendonor. Ia sudah diberangkatkan ke  Phnom Penh (Kamboja). Tapi saat diperiksa di salah satu laboratorium, ginjal WI dinyatakan tidak layak. 

"Saat pulang dari Kamboja itulah WI, direkrut oleh sindikat tersebut. Bahkan WI mengaku pernah ke basecamp mereka yang di Bekasi," ungkap Yanto.

Kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. Kantor Imigrasi Ponorogo juga masih memeriksa MM dan SH yang memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). 

Keduanya dijerat Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: