Parpol di Jatim Rombak Formasi Bacaleg

Parpol di Jatim Rombak Formasi Bacaleg

Sejumlah pengurus parpol mengajukan perubahan susunan bacaleg di KPU Jatim.-Moch Sahirol Layeli-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim sudah selesai. Perbaikan itu dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Beberapa partai politik pun melakukan perubahan formasi.

Seperti halnya DPD PDI Perjuangan Jatim. Mereka melakukan perombakan besar-besaran. Salah satunya adalah mengganti Whisnu Sakti Buana yang meninggal dunia. Whisnu digantikan anaknya: Aura Deangga Buana Putra.

BACA JUGA:KPU Surabaya Tunggu Pendaftaran 9 Parpol, Hari Ini Bakal Lembur

Bahkan, untuk memperkuat dapil Surabaya untuk kursi DPRD Provinsi Jatim, partai tersebut kembali menempatkan Agustin Poliana. Perempuan yang akrab disapa Titin itu dan kini anggota DPRD Jatim.

“Kemarin, partai menugaskan bu Titin untuk maju ke DPRD Surabaya. Namun, karena pak Whisnu wafat, bu Titin kembali ditugaskan untuk maju DPRD Jatim dapil Surabaya,” kata Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono, Senin, 10 Juli 2023.

Ada juga beberapa bacaleg yang akhirnya diganti. Ada yang mengundurkan diri dan ada juga tidak melengkapi beberapa persyaratan yang kurang. “Jadi, kami sudah melengkapi semua kekurangan kemarin,” ungkapnya.

Perombakan bacaleg itu juga dilakukan oleh DPD partai Golongan Karya (Golkar) Jatim. Beberapa nama akhirnya harus diganti. Karena, beberapa persyaratan tidak dipenuhi oleh bacaleg tersebut.

“Beberapa caleg memang kita ganti. Terutama bagi mereka yang kesulitan melengkapi berkas. Karena harus urus di daerah asal yang jauh. Untuk nomor urut, masih tetap seperti semula. Kita susun berdasarkan abjad,” kata Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji.

Komisioner KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan menjelaskan, banyak parpol memanfaatkan hari terakhir masa perbaikan untuk menyerahkan berkas. “Semua partai sudah mengajukan perbaikan,” katanya. 

Namun selain menyetorkan berkas perbaikan, sejumlah parpol juga mengganti bacaleg mereka. Walau, ia belum merincikan jumlah parpol yang melakukan hal tersebut. 

Tahap perbaikan, parpol memang masih dimungkinkan untuk melakukan utak-atik komposisi bacaleg mereka. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 10/2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Penggantian itu bisa dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat. Kesempatan ini yang dimanfaatkan oleh parpol peserta Pemilu. “Beberapa parpol juga ada yang mengganti susunan di dapil,” ungkap Insan.

Setelah tahap perbaikan, KPU bakal melakukan tahap verifikasi administrasi perbaikan. Tahap tersebut dimulai pada 10 Juli ini. Tahapan itu akan berlangsung hingga 6 Agustus 2023. “Jadi, cukup lama waktunya,” tegasnya.

Sebelumnya, dari catatan KPU Jatim, dari 1.958 bacaleg, hanya 17 orang yang dinyatakan lolos verifikasi. Ada yang namanya double di partai lain. Atau bahkan di provinsi lain. Namun, paling banyak kesalahan berkas administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: