Pemilu 2024 di Jatim: TPS Berkurang, DPT Bertambah jadi 31,4 Juta Jiwa

Pemilu 2024 di Jatim: TPS Berkurang, DPT Bertambah jadi 31,4 Juta Jiwa

Sejumlah pengurus parpol mengajukan perubahan susunan bacaleg di KPU Jatim.-Moch Sahirol Layeli-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - KPU Jatim mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah Jawa Timur untuk Pemilu Serentak 2024. Jumlahnya DPT mencapai 31.402.842 jiwa. Angkanya naik dibandingkan DPT 2019: 31.011.960.

Surabaya menjadi kota dengan jumlah pemilih terbanyak di Jawa Timur, dengan jumlah sebesar 2.218.586 pemilih. Sementara itu, Kabupaten Malang berada di posisi kedua dengan jumlah pemilih sebanyak 2.054.178 orang.

Kabupaten Jember menempati urutan ketiga dengan jumlah pemilih sebanyak 1.972.216 orang, diikuti oleh Kabupaten Sidoarjo dengan 1.461.642 pemilih, dan Kabupaten Banyuwangi di urutan kelima dengan jumlah DPT sebesar 1.341.678 pemilih.

Komisioner KPU Jatim Nurul Amelia menjelaskan bahwa DPT Pemilu 2024 untuk wilayah Jawa Timur ditentukan berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) Sinkronisasi dengan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). 

BACA JUGA:DPD Golkar Surabaya Lepas 50 Ekor Merpati di Kantor KPU

BACA JUGA:KPU Surabaya Tunggu Pendaftaran 9 Parpol, Hari Ini Bakal Lembur

“Tahapan verifikasi data pemilih sudah berjalan sesuai tahapan dan sudah dilakukan pencocokan. Hasilnya jumlah DPT(Jatim) bertambah, tapi jumlah TPS(tempat pemungutan suara)-nya berkurang,” ujar Nurul saat media gathering di Kantor KPU Jatim, Rabu, 12 Juli 2023.

Menurut Nurul, jumlah TPS yang ditetapkan di Jawa Timur mencapai 120.666 titik, termasuk TPS Khusus yang terdapat di Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, Panti Sosial, Relokasi Bencana/Konflik, dan lain-lain. Terdapat 416 TPS Khusus yang tersebar di 35 kabupaten/kota, kecuali Blitar, Kota Batu, dan Magetan. Ketiga wilayah tersebut tidak mengajukan TPS Lokus (Lokasi Khusus).

Nurul menjelaskan bahwa TPS Lokus didirikan berdasarkan pengajuan dari wilayah masing-masing dengan syarat tertentu. Pengajuan harus mencakup konsentrasi pemilih di lokasi tersebut, ada pihak yang bertanggung jawab, dan data jumlah pemilih yang valid. KPU akan menyetujui pendirian TPS Lokus jika ketiga syarat tersebut terpenuhi. Contohnya, di beberapa Pondok Pesantren terdapat pemilih yang berasal dari luar Jawa Timur atau daerah lain di Jawa Timur.

Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa TPS Lokus biasanya didirikan untuk memfasilitasi pemilih yang berada di satu lokasi dan tidak dapat kembali ke daerah asal untuk menggunakan hak suara. 

“Seperti di Ponpes Lirboyo Kediri yang mengajukan TPS Lokus karena jumlah pemilihnya terdapat 25 ribu orang. Begitu juga di tempat lainnya,” kata Choirul Anam.

Choirul Anam menambahkan bahwa DPT tambahan itu hanya mencakup pemilih yang pindah lokasi untuk mencoblos, sehingga tidak mengubah jumlah DPT Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Jatim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpu jatim