Pasca Kecelakaan Kereta Brantas 112, Kemenhub Tambah Instrumen Peringatan Dini di Perlintasan Sebidang

Pasca Kecelakaan Kereta Brantas 112, Kemenhub Tambah Instrumen Peringatan Dini di Perlintasan Sebidang

Perlintasan sebidang masih rawan kecelakaan, Kemenhub bakal tambah instrumen peringatan dini-Djoko Setijowarno for Harian Disway-

BACA JUGA:Kecelakaan KA Brantas, PT KAI Ingatkan Penerobos Perlintasan Bisa Dihukum

Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, Risal juga menyebutkan bahwa saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang. 

“Kami secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing,” katanya. 

Lebih lanjur Risal mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan. 

“Kami berharap agar rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani perlintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh perlintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan,” pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: