Rasa setelah Jual Ginjal

Rasa setelah Jual Ginjal

Ilustrasi urine berbusa.--

Apa yang dirasakan orang setelah jual ginjal? ”Cepat lelah. Kencing saya juga berbusa,” kata pria itu kepada polisi. Ginjalnya dijual melalui operasi di Preah Ket Meala Hospital, Kamboja, Minggu, 25 Juni 2023. Harga tak disebut.

PRIA itu 1 dari 122 korban perdagangan ginjal yang diungkap Polri dengan 12 tersangka. Tiga di antara ratusan korban itu datang memeriksakan kesehatan ke Biddokkes Polda Metro Jaya Senin, 24 Juli 2023. Salah satunya cerita.

Ia tidak banyak bicara. Wajahnya tampak pucat. Ia pasti paham bahwa tindakannya salah. Sebab, transaksi ginjal itu sembunyi-sembunyi. Tapi, ia tak jadi tersangka. Para tersangka adalah komplotan yang jadi makelar penjualan ginjal miliknya.

Kabiddokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko kepada wartawan mengatakan, kondisi para korban terpantau normal. Walau, belum semua dari 122 korban terpantau. Banyak yang ogah diekspos karena malu. Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para korban.

BACA JUGA:Jual Ginjal Suka Sama Suka

BACA JUGA:Jual Ginjal… Jual Ginjal…

BACA JUGA:Jual Ginjal buat Makan Nasi

Mereka yang secara sukarela periksa ke Biddokkes Polda Metro Jaya itu cuma diperiksa luar. Belum periksa organ dalam.

Kombes Hery: ”Rata-rata korban sudah sembuh. Walaupun baru sebulan, tetapi secara fisik kondisi luka pascaoperasi cukup bagus. Nanti kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut.”

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang menjual ginjal ke Kamboja. Ada 12 tersangka, termasuk anggota polisi Aipda M dan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, inisial AH.

Aipda M berperan menghalangi penyelidikan polisi. Ia dibayar kelompok sindikat Rp 612 juta. Kini diperiksa polisi. Lalu, petugas imigrasi AH berperan meloloskan para korban berangkat ke Kamboja untuk jual ginjal.

Perdagangan ginjal sebenarnya suka sama suka. Penjual butuh duit, pembeli butuh sehat. Klop. Para tersangka dijerat dengan UU TPPO. Belum ada UU atau aturan tentang perdagangan organ manusia.

Sepuluh tersangka sindikat itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Tersangka anggota Polri dikenai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: