PBNU Finalisasi Fatwa Hukum Ekspor Pasir Laut. Para Kiai Menganggap Belum Mendesak
Setelah ratusan Pengurus NU dan delegasi pondok pesantren se- Priangan Timur hadir dan beradu argumentasi di forum ilmiah bahtsul masail berdasarkan kajian mendalam tentang kitab-kitab keislaman, NU Jabar nyatakan ekspor pasir laut haram. -tangkapan layar twitter@walhisulsel-
BACA JUGA:Jokowi-Anwar Ibrahim Tuntaskan Sengketa Batas Laut
Bahkan, menurut narasumber LBM, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. “Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh," jelas Mahbub.
Namun, lanjut Kiai Mahbub, para kiai berbeda pendapat mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut. Sebagian kiai menganggap bahwa hukum ekspor sedimentasi pasir laut adalah mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah.
“Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan," katanya.
BACA JUGA:Ketua PBNU Dorong Pengurus Untuk Tingkatkan Kolaborasi Atasi Problem Masyarakat
Apalagi, masih menurut narasumber pakar yang dihadirkan di LBM, pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam.
“Namun sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahatnya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi," ujar Kiai Mahbub.
Sehingga lanjut Mahbub, isu terkait masalah ekspor pasir terutama di internal LBM PBNU, masih terus digodok di antara para kiai dan belum membuahkan hasil final. “Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru,” jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: