PBNU Finalisasi Fatwa Hukum Ekspor Pasir Laut. Para Kiai Menganggap Belum Mendesak
Setelah ratusan Pengurus NU dan delegasi pondok pesantren se- Priangan Timur hadir dan beradu argumentasi di forum ilmiah bahtsul masail berdasarkan kajian mendalam tentang kitab-kitab keislaman, NU Jabar nyatakan ekspor pasir laut haram. -tangkapan layar twitter@walhisulsel-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah melakukan finalisasi perumusan fatwa hukum islam terhadap penjualan pasir sedimentasi ke luar negeri.
Wacana boleh tidaknya ekspor pasir hasil sedimentasi, terus menjadi wacana di tengah-tengah masyarakat yang menuai pro dan kontra.
Untuk membantu memberi alternatif pemikiran dan jalan keluar dari persoalan ini, PBNU melakukan kajian hukum fikih dan lingkungan oleh melalui Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM).
BACA JUGA:Ekspor Pasir Laut
Ketua LBM PBNU Kh. Mohammad Mahbub Ma'afi-LTN PBNU-
"LBM PBNU sebetulnya sudah menggodok permasalahan ini sejak tanggal 12 Juni 2023 di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan tema Pro Kontra Ekspor Pasir Laut," kata KH. Moh. Mahbub Ma'afi, Jum'at 4 Agustus.
Izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pasal 6 beleid tersebut memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
BACA JUGA:PBNU Gagas IIDC ASEAN, Promosikan Harmoni dan Perdamaian Internasional Antaragama
Terkait keperluan tersebut, PP itu juga telah mengatur bahwa pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.
Meski demikian, aturan teknis turunan PP tersebut hingga saat ini belum ada. Karenanya, kegiatan ekspor pasir laut tersebut oleh sementara kalangan masih dianggap sesuatu yang terlarang.
Mahbub menjelaskan, persoalan ini juga jadi perhatian warga NU sehingga dibahas oleh LBM di sejumlah wilayah. Termasuk, kata Kiai Mahbub, LBM PBNU telah menyimak dan mengkaji keputusan LBM PWNU Jawa Barat yang berjudul "Pro Kontra Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut," yang diputuskan di Banjar pada tanggal 31 Juli 2023.
Terkait hal ini, kata Mahbub, LBM PBNU merumuskan beberapa hal. Dalam kegiatan Bahtsul Masail tersebut, para kiai sepakat untuk memperbolehkan pengelolaan sedimentasi laut.
“Hal ini mempertimbangkan penuturan narasumber bahwa sedimentasi laut adalah sampah yang seringkali mengganggu mobilitas nelayan,” jelas Mahbub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: