Penerobos Perlintasan Sebidang Bisa Dipidana, Termasuk Pemilik Truk di Kecelakaan Madukoro, Semarang
Jembatan Kanal Banjir Semarang dekat persimpangan Jalan Raya Madukoro tempat temperan KA Brantas 112 dengan Truk pada Juli lalu-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Ditjen Perkeretaapian Kemenhub mewanti-wanti bahwa pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dijatuhi sanksi pidana.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan, hal tersebut tidak terkecuali bagi pemilik truk yang terlibat temperan dengan KA Brantas 112 di Jembatan Madukoro, Semarang beberapa waktu lalu.
“Seperti kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses bahwa pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan,” jelas Risal jumat, 4 Agustus 2023.
Selain pemilik kendaraan, Risal menyebut bahwa pemegang izin perlintasan sebidang seperti pemerintah daerah juga bisa dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang.
Risal menjelaskan, dampak dari terjadinya kecelakaan sebidang selain mengakibatkan adanya korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan yang tertemper kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta itu sendiri. “Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api,” ucapnya.
Kemenhub melalui DJKA terus berkomitmen melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
BACA JUGA:Kecelakaan Kereta Api Brantas 112, Truk Tidak Terobos Perlintasan
Kerja sama ini dilakukan baik untuk melakukan pencegahan kecelakaan, seperti pembangunan fasilitas dan rambu-rambu di sekitar perlintasan sebidang, hingga penanganan dengan menutup perlintasan, serta membangun alternatif jalan bagi masyarakat.
Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan bersama stakeholder terkait, dengan berbagai program kampanye kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, salah satunya yaitu melalui sosialisasi “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan).
Melalui program ini pemerintah ingin mengajak, membangkitkan, menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang di masyarakat.
BACA JUGA:Tabrakan Maut Kereta Api Dhoho dan Daihatsu Luxio di Madiun, 6 Orang Tewas
Selain itu, upaya mencari alternatif penganggaran di tengah keterbatasan anggaran melalui APBN/APBD juga terus diupayakan, dengan membuka peluang melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Berdasarkan data hasil validasi dari Balai dan Daop/DIVRE Perkeretaapian per Desember 2022, secara total terdapat 4.292 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: