Penjual Bebek di Sidoarjo Diracun Saudara Sendiri

Penjual Bebek di Sidoarjo Diracun Saudara Sendiri

Rilis pengungkapan kasus pembunuhan AM oleh saudara sepupunya sandiri di Polresta Sidoarjo. -youtube-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Dendam yang disimpan oleh pria bernama Rully Irwansyah ini menuntunnya untuk bertindak keji kepada sepupunya sendiri.  Pria usia 23 tahun ini berasal dari Tuban yang kos di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo ini, tega membunuh sepupunya dengan serbuk potasium dicampur dengan pembersih lantai. Korban yang berprofesi sebagai penjual nasi bebek itu ditemukan tergeletak tak bernyawa selang beberapa hari eksekusi.

Peristiwa bermula ketika anak dari kakak sang ibunda, AM, diam-diam menjual motor tersangka tanpa izin. Inilah yang membuat Rully kalap dan berniat melenyapkan nyawa saudara sepupunya itu. “Saya dendam. Makanya saya menghabisi dia,” tutur Rully saat wawancara dengan Kapolresta Sidoarjo.

Rully membenarkan aksinya dilakukan pada Senin, 31 Juli 2023. Pembunuhan sudah direncanakan, empat hari sebelum eksekusi terjadi. Saat itu Rully bersama korban, AM, menggelar pesta miras di rumah merangkap warung nasi bebek milik korban bersama satu teman lainnya. 

Berdasarkan pernyataan tersangka, pesta miras tersebut akan berlangsung selama dua malam. Pada malam terakhir pesta, situasi mulai terkendali, Rully melancarkan tindakkan kejinya dengan mencampur racun potasium dan cairan pembersih lantai ke dalam arak (minuman keras) milik korban. 

“Ketika korban kejang-kejang lalu saya seret ke dalam kamar kontrakannya dengan saya tutupi jaket,” Rully memperjelas pernyataannya.

Mengetahui aksinya berjalan lancar, Rully membuat cerita bualan kepada temannya bahwa AM sedang kesurupan. 

Dalam pemeriksaan, Kusumo, teman yang ikut berpesta miras ini menuturkan melihat korban kejang-kejang dan pelaku kebingungan serta membelikan kembang setaman di sekitaran Terminal Bungurasih guna mengadakan ritual pengembalian nyawa AM. 

Tak lama setelah ritual pembangkitan diadakan Rully dan Kusumo pergi menginggalkan korban dengan membawa uang tunai, smartphone, dan motor korban. 

Empat hari berselang, warga menemukan AM membusuk di atas kasur kontrakannya. Kurang dari sehari, polisi membekuk Rully atas pembunuhan berencana.  Rully dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: