Bidang Pembelaan dan Profesi Peradi Surabaya Siap Kawal Prayitno
Konferensi pers di Kantor DPC Peradi Surabaya.-Pace Morris-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya menyatakan siap mengawal perkara yang dialami Prayitno.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC Peradi Surabaya, Haryanto. Organisasi profesi yang menaungi lebih dari 2.000 advokat di Surabaya itu, juga akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu anggotanya tersebut.
“Kami juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum, bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama,” ujar Haryanto, saat ditemui di kantor DPC Peradi Surabaya, Jumat, 29 September 2023.
Kata Haryanto, apa yang dilakukan oleh sejawatnya itu merupakan koreksi terhadap Kementerian Agama dan jajarannya, dalam penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA:Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Dilaporkan Polisi
BACA JUGA:Peradi Pergerakan Bahas Hak Imunitas Advokat
“Koreksi ini seharusnya diambil dan diapresiasi oleh Kementerian Agama. Bukan malah dilaporkan,” katab Haryanto yang juga didampingi oleh Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja.
“Kami akan mengawal kasus ini, benar tidaknya kami belum tahu. Kami fokus untuk kasus ini. Karena ada warga negara yang juga anggota kami yang dilaporkan,” imbuhnya.
Menurut Haryanto, selain karena sebagai anggota Peradi, pihaknya mensuport Prayitno karena berani mengoreksi pelayanan haji.
“Advokat aja dilaporkan lho. Makanya masyarakat gak ada yang berani bicara bahwa banyak kekurangan-kekurangan,” paparnya.
Jika nantinya akan dikonfirmasi oleh pihak Kemenag, terkait benar atau tidaknya permasalahan tersebut, DPC Peradi Surabaya siap memediasi antara pihak penyelenggara haji dan Prayitno. Nantinya, Prayitno akan didampingi oleh Bidan Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya.
BACA JUGA:Kejar Peradilan Murah, Dirikan 20 Omah Rembug
BACA JUGA:Dirjen Pajak Digugat Praperadilan
Anda sudah tahu, Prayitno, pengacara sekaligus mantan jamaah haji asal Sidoarjo, diadukan oleh Taufik Hidayat, kuasa dari Kantor Kementerian Agama. Ia dianggap melakukan pemerasan melalui media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: