Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Dilaporkan Polisi

Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Dilaporkan Polisi

Prayitno (tengah) diapit Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto (kanan) dan Wakil Ketua DPC Peradi Johanes Dipa Widjaja (kiri).-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Prayitno, pengacara asal Sidoarjo, diadukan Taufik Hidayat, kuasa dari Kantor Kementrian Agama. Ia dianggap melakukan pemerasan melalui media sosial.

Ceritanya, pada bulan Juni 2023, Prayitno menunaikan ibadah Haji. Ia terdaftar sebagai jamaah haji kloter 17 dari Kabupaten Sidoarjo.

Saat hari Arofah, ia dan ratusan jamaah haji lainya tidak mendapat jatah makan. Seharusnya, para jamaah haji mendapat makan dari panitia. Sehari tiga kali.

“Kami tidak diberi makan selama tiga hari. Setahu saya ada 2 kloter yang tidak dapat jatah makan. Sekitar 900 orang,” ungkap pria yang akrab disapa Prayit itu, saat ditemui di kantor DPC Peradi Surabaya, Jumat, 29 September 2023.

BACA JUGA:Podcast mes-emil: Bank Indonesia Jatim Dorong Pengembangan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah

BACA JUGA:Simak! Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sepulang ibadah Haji, Prayit mengajukan gugatan perdata terhadap tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut. Yakni, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Menteri Agama RI.

Gugatan dengan Nomor Perkara 250/PDT.G/2023/PN Sda tersebut telah disidangkan sebanyak dua kali.

Dikutip dari situs resmi perkara Pengedilan Sidoarjo, pada gugatannya Prayit meminta ganti rugi materiil dan imateriil.

“Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil berupa kerugian tidak mendapat jatah makan saat menjalankan ibadah haji selama 11 (sebelas) kali dan dengan adanya gugatan ini, Penggugat harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu yang apabila dihitung senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) serta kerugian imateriil yaitu telantar di Musdalifah karena menunggu dijemput sampai dehidrasi dan hampir pingsan, sehingga kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), jadi total seluruhnya sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus,” demikian bunyi salah satu poin dalam petitum.

Laporan terhadap dirinya, kata Prayit, bermula saat ia diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Wawancara tersebut disiarkan secara langsung (live).

BACA JUGA:Anies-Muhaimin ke Sumenep, Janjikan Kesetaraan Pembangunan di Kepulauan

BACA JUGA:BMKG Prediksi Kemarau Panjang Akibat Badai El Nino Berlangsung hingga Awal 2024

“Kemudian oleh dua televisi itu di-upload ke youtube. Dan ada yang meng-upload ke medsos. TikTok,” ujar Prayit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: