Kejar Peradilan Murah, Dirikan 20 Omah Rembug

Kejar Peradilan Murah, Dirikan 20 Omah Rembug

Camat Wiyung Budiono saat menandatangani peresmian rumah RJ, kemarin, 31 Agustus 2022.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya mendirikan 20 rumah restorative justice (RJ). RJ itu diberi nama Omah Rembug Adhyaksa. Rumah-rumah RJ tersebut diluncurkan serentak di 20 kecamatan. Tempat itu dibikin untuk mewujudkan penanganan perkara yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan berkeadilan.

Secara simbolis, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo meresmikan rumah RJ itu di Kantor Kecamatan Jambangan, Rabu, 31 Agustus 2022. Peresmiannya dilaksanakan secara offline dan online. Sebanyak 154 lurah dari 20 kecamatan itu mengikuti acara tersebut dengan teleconference.

Danang mengatakan, pembentukan Omah Rembug Adhyaksa di wilayah hukum Kejari Surabaya tersebut sesuai dengan surat Jampidum Nomor: B-475/E/Es.2/02/2022. Surat itu berisi tentang pembentukan kampung restorative justice. Serta, perwujudan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Perintah Sanitiar adalah jaksa harus mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. ”Wujud dari perintah itu adalah rumah RJ ini,” ungkap Danang.

Omah Rembug Adhyaksa nanti tidak hanya menjadi tempat penghentian perkara. Namun, juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui lurah dan camat sebagai sarana pencegahan kemungkinan tindak pidana yang akan terjadi.

Misalnya, tindak pidana korupsi atau tindakan lainnya. Pun, bisa digunakan untuk konsultasi hukum gratis terkait hukum kontrak atau perjanjian. Lalu, diskusi hukum waris, hukum perkawinan, dan permasalahan lainnya yang muncul di tengah masyarakat.

”Serta tidak terjerat dari tindak penipuan yang sering terjadi. Jadi, manfaatkan tempat ini sebaik-baiknya,” pesannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawa yang mewakili wali kota Surabaya menyatakan senang dengan kehadiran rumah RJ itu. Menurutnya, Kota Pahlawan merupakan kota terbesar kedua di Indonesia. Tentu, memiliki dinamika masyarakat yang sangat kompleks.

Ia pun menilai tingkat pelanggaran hukum di Surabaya cukup tinggi. ”Semoga, hadirnya rumah RJ ini dapat membantu menekan tindak kriminalitas di Surabaya. Karena masyarakat akan lebih paham dengan hukum. Sehingga takut melanggar hukum,” katanya.

Ia yang mewakili Pemkot Surabaya mengucapkan terima kasih atas dibentuknya Omah Rembug Adhyaksa Surabaya. Diharapkan, itu dapat menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Sehingga dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat.

”Ia juga menginginkan agar hadirnya rumah RJ itu, beberapa masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan hukumnya dengan berasaskan keadilan restoratif. Namun, tentu itu sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut,” ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: