Beri Remisi, Negara Hemat Rp 29 M

Beri Remisi, Negara Hemat Rp 29 M

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan SK remisi kepada Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Kamis, 17 Agustus 2023.-Michael Fredy Yacob-

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah napi yang mendapat remisi, besaran remisi, dan anggaran negara untuk bahan makanan napi per harinya yang mencapai Rp 20 ribu. Namun, ia menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman.

Tetapi, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. “Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan napi (SPPN) secara rutin,” ungkapnya. 

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023. Bagi yang berusia anak, harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: