Polda Jatim Periksa Kakanwil BPN Jatim dan Dirut Wismilak Selama 13 Jam
Jonahar seusai diperiksa di Polda Jatim, Jumat, 18 Agustus 2023.-Pace Morris- Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mendalami kasus Grha Wismilak. Dua saksi diperiksa secara maraton, Jumat, 18 Agustus 2023.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar, dan Dirut PT. Wismilak Inti Makmur Ronald Walla.
Personel Sat Sabhara Polda Jatim berjaga di depan bangunan Graha Wismilak, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 Agustus 2023.-Julian Romadhon-Harian Disway
Keduanya diperiksa sebagai saksi selama 13 jam. Mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.
BACA JUGA:Buntut Kasus Grha Wismilak, Polda Jatim Panggil Kakanwil BPN Jatim
Jonahar menyebutkan dari hasil pencocokan data-data, ditemukan ada cacat administrasi di dalam penerbitan surat keputusan pada 1992.
"Prosesnya kita nggak tahu karena kejadiannya lama, tahun 1992. Sedangkan saya masuk BPN tahun 1995," kata Jonahar.
Cacat administrasi yang dimaksud Jonahar adalah, SHGB bangunan yang diajukan tidak sesuai dengan sertifikat yang terbit.
"Yang dimohon nomor 62 sampai 65, bangunannya. Tapi yang terbit nomor 36-38. Jadi, tidak di tempat itu," terangnya.
Disinggung terkait pemohon SHGB, Jonahar mengaku tidak bisa mendetailkan. "Nyono Handoko, atau siapa gitu. Saya lupa," akunya.
Soal oknum pegawai BPN yang terlibat, Jonahar tidak menampiknya. "Ya yang menerbitkan SK tahun 1992 itu," ujarnya.
Atas dasar itulah, Kanwil BPN Jawa Timur mengusulkan pembatalan SK tersebut. Namun mereka masih menunggu gelar perkara. Karena keputusan pembatalan haruslah dari BPN Pusat.
"Kami sudah mengirimkan usul itu sejak 31 Juli 2023," imbuh Jonahar.
Jonahar menduga, pembatalan belum bisa dilaksanakan karena terbentur Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021. "Apabila pemberian hak atas tanah sudah lebih dari 5 tahun, maka tidak bisa dibatalkan. Harus melalui putusan pengadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: