Tak Hanya Kelurahan dr Soetomo, Kanwil BPN Jatim Juga Tutupi Informasi Sejarah Kepemilikan Grha Wismilak

Tak Hanya Kelurahan dr Soetomo, Kanwil BPN Jatim Juga Tutupi Informasi Sejarah Kepemilikan Grha Wismilak

Petugas dari BPN Surabaya sedang melakukan pengukuran gedung Grha Wismilak.-Ahmad Rijaluddin E-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, tutupi informasi sejarah kepemilikan Grha Wismilak di Jalan dr. Soetomo, Surabaya.

Jumat siang, 18 Agustus 2023, Harian Disway mendatangi gedung Kanwil BPN Jawa Timur di Jalan Gayungan Kebonsari no. 60, Surabaya. Untuk menanyakan sejarah kepemilikan Grha Wismilak

Diwaktu yang bersamaan juga Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar, tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Harian Disway pun ditemui oleh pegawai Kanwil BPN yang mengaku bernama Ani, dari biro umum.

BACA JUGA:Buntut Kasus Grha Wismilak, Polda Jatim Panggil Kakanwil BPN Jatim

BACA JUGA:Grha Wismilak Sering Jadi Percontohan Bangunan Cagar Budaya, Penghargaan Berderet-deret

"Wah, tidak ada data tersebut di kami. Kami tidak sampai ke sana," jawab Ani saat Harian Disway menanyakan perihal sejarah kepemilikan gedung cagar budaya tersebut. Dia pun ogah bicara lagi. Alasannya, saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Polda Jatim.

"Tanya ke polisi saja, Mas," katanya seraya berdiri dari tempat duduknya.

BACA JUGA : Menempati Cagar Budaya, Pengelola Grha Wismilak Rela Keluar Ongkos Besar untuk Perawatan Gedung

Hal serupa juga didapati Harian Disway saat mendatangi kantor Kelurahan dr. Soetomo di Jalan Pandegiling, Selasa lalu, 15 Agustus. 

Beberapa pegawai kelurahan yang ditemui enggan berkomentar. “Bukan kapasitas saya,” ujar Agus, seorang staf kelurahan. 

Ketika itu, lurah dr Soetomo sedang ada rapat. Sementara informasi lain menyebutkan, proses jual beli tidak melibatkan pihak kelurahan. Sehingga, data sejarah kepemilikan tidak ada di kelurahan. Apalagi itu di jalan besar. Biasanya penjual dan pembeli langsung ke notaris.

Seperti diketahui, Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyegel Graha Wismilak. 

Direskrimsus Kombes Pol Farman mengatakan, penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: