Perkara Grha Wismilak : Kanwil BPN Jatim Harus Cermat

Perkara Grha Wismilak : Kanwil BPN Jatim Harus Cermat

Petugas polis menggunakan baju putih dan celana hitam melakukan penggeledahan Graha Wismilak Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 Agustus 2023.-Julian Romadhon-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY -  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  (Kanwil BPN) Jawa Timur, Jonahar, harus cermat dalam melihat kecacatan pada penerbitan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Grha Wismilak.

Pakar Hukum Agraria/Pertanahan dari Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Surabaya, DR. Sri Setyadji, S.H., M.Hum menilai, hal tersebut dirasa penting karena akan menentukan konsekuensi hukum.

“Berdasarkan asas contrarius actus, BPN sebagai penerbit sertifikat dapat melakukan pembatalan, pencabutan atau perubahan, terhadap produknya. Jika dinilai ada kecacatan dalam proses penerbitannya.” terang dosen Hukum Untag itu kepada Harian Disway, Rabu, 23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pakar Hukum Agraria Kritisi Pernyataan Kakanwil Jatim Terkait Tidak ada Warkah SHGB Grha Wismilak di BPN

BACA JUGA:Polda Jatim Harus Berhati-Hati Dalam Perkara Grha Wismilak

Namun harus  melihat atau memverifikasi terlebih dahulu. Apakah itu cacat kewenangan,  cacat prosedur, atau cacat substansi (pemalsuan/ ketidak benaran dengan kesengajaan). Ketiganya adalah syarat imperatif.



Pakar Hukum Agraria/Pertanahan, Sri Setyadji-dok. pribadi-

“Bukan syarat alternatif. Yang artinya semua syarat itu harus terpenuhi. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan ada kecacatan dalam penerbitan SHGB,” paparnya.

Sri Setyadji juga mengatakan, BPN harus melihat histori dari mana PT. Wismilak Inti Makmur Tbk mendapatkan SHGB.

“Status hak yang berupa sertifikat berasal dari peralihan hak yaitu,  perolehan dari perbuatan hukum atau dari peristiwa hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Peringati Proklamasi Polri, Polda Jatim dan Roodebrug Soerabaia Gelar Aksi Teatrikal di Grha Wismilak

Perbuatan hukum adalah jual beli, hibah, wasiat, tukar menukar. Sementara peristiwa hukum maksudnya, apakah pemegang hak sekarang mendapat dari pewarisan. “Yang bisa menentukan hal tersebut adalah BPN,” imbuhnya.

Selain itu, Sri Setyadji juga menyoroti pernyataan Kakanwil BPN Jawa Timur, Jonahar, terkait dokumen permohohan SHGB  Grha Wismilak yang tidak teregister di BPN dikritisi oleh Pakar Hukum Agraria/Pertanahan, DR. Sri Setyadji, S.H., M.Hum.

Menurut pria yang akrab dipanggil Ebes itu, pernyataan Jonahar tersebut kurang cermat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: