Kisah Warga Taman Pelangi Menunggu Ganti Rugi Flyover: Rp2,9 Miliar Menggantung di Pengadilan

Kisah Warga Taman Pelangi Menunggu Ganti Rugi Flyover: Rp2,9 Miliar Menggantung di Pengadilan

Seorang Warga Kampung Taman Pelangi Melihat Sisa Bongkaran Bangunan, Minggu 14 September 2025-Edi Susilo Disway -

SURABAYA, HARIAN DISWAY — Warga Kampung Taman Pelangi kini dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama pahit: diminta pindah, sementara uang ganti rugi belum juga cair. Senin, 15 September 2025.

Duduk termenung di atas sofa butut—sisa bongkaran rumah tetangga—Muhammad, 56, memandangi Jalan Ahmad Yani yang pada Minggu sore, 14 September 2025 tetap sesak kendaraan, meski hari libur.

“Pengen segera pindah saja,” katanya kepada Harian Disway. Sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar separuh bangunan di kampungnya, kondisi keamanan, menurutnya, makin mengkhawatirkan.

Portal akses pintu masuk kampung sudah dipotong oleh Pemkot. Tak ada lagi pembatas jalan, sehingga siapa pun bisa masuk kapan saja tanpa pengawasan.

“Kondisi begini rawan pencurian,” ujarnya. Lampu penerangan pun sempat mati sejak pembongkaran dimulai. “Untung sekarang nyala lagi, setelah warga minta bantuan PLN,” tambahnya.

Muhammad hanyalah satu dari puluhan warga Kampung Taman Pelangi yang kini hidup dalam ketidakpastian, menunggu pencairan ganti rugi. Uang mereka belum bisa dicairkan karena masih ada gugatan hukum yang berlangsung di pengadilan.

“Ada 10 kepala keluarga yang masih menunggu pencairan,” paparnya.

Menurut Muhammad, yang membuat warga resah bukan hanya ancaman pembongkaran, tapi juga proses hukum yang berlarut-larut. Meski warga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pihak penggugat kini mengajukan kasasi.

BACA JUGA:Eksekusi Lahan Flyover Taman Pelangi Mulai Rabu, 13 Persil Sudah Dibebaskan

BACA JUGA:Desain Flyover Taman Pelangi Mulai Dirancang, Hubungkan Jalan Ahmad Yani-Jemur Andayani

“Warga gelisah. Kalau kalah, kami tak dapat apa-apa. Kalau menang pun, kami tak tahu kapan uangnya cair,” katanya. Apalagi, warga mendengar kabar bahwa bulan ini Pemkot akan melanjutkan pembongkaran.

“Kami semua setuju dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemkot. Tak ada yang protes soal nominal. Tapi kalau dibongkar dulu sebelum uang cair, ya jelas kami protes,” tegasnya.


Pemerintah Kota Surabaya mulai merancang desain jalan layang flyover Dolog di Bundaran Taman Pelangi itu. Konstruksi flyover Dolog juga siap dikerjakan tahun ini.-Boy Slamet-Harian Disway -

Untuk pindah, warga membutuhkan biaya besar. Mereka baru bisa membeli rumah atau menyewa tempat tinggal baru jika uang ganti rugi sudah di tangan. “Jadi kami mohon, Pemkot membantu percepat penyelesaian ini,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: