Lacak Dokumen Grha Wismilak, Polda Geledah Rumah Njono Handoko

Lacak Dokumen Grha Wismilak, Polda Geledah Rumah Njono Handoko

Persiapan aksi teatrikal Peringatan Proklamasi Polri di Grha Wismilak-Mohamad Nur Khotib -

MALANG, HARIAN DISWAY- Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim kembali melakukan penggeledahan di Kota Malang, Kamis, 24 Agustus 2023. Kali ini dua rumah yang diduga aset milik Njono Handoko digeledah.

Polisi terus mencari bukti-bukti terkait pemalsuan data otentik SHGB Grha Wismilak Surabaya.

Kanit III Subdit Tipokor Kompol Erik Pradana menyebutkan, penggeledahan tersebut guna pendalaman dan pengembangan kasus tersebut.

“Ada beberapa tempat yang kami geledah hari ini. Tentunya, berkaitan dengan kasus gedung Wismilak,” ujarnya kepada awak media di Malang.

BACA JUGA:Polda Jatim Cari Dokumen Terkait Grha Wismilak Hingga ke Malang

BACA JUGA:Perkara Grha Wismilak : Kanwil BPN Jatim Harus Cermat

Dua rumah milik mantan Dirut PT Hakim Sentausa, almarhum Njoto Handoko, yang berada di Jalan Halmahera No 60 dan Jalan Merbabu No 24, menjadi sasaran operasi penyidik.

"Satunya lagi berada di Malang Plaza. Dan seperti diketahui, Malang Plaza sudah terbakar sehingga tidak kami datangi," bebernya.

Setelah sekitar 3 jam melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Halmahera Nomor 60, petugas keluar dengan membawa satu kontainer plastik berisi berkas-berkas yang diduga berkaitan dengan kasus sengketa Grha Wismilak.

Diakui Erik, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penggeledahan sehari sebelumnya di PT Hakim Sentausa, Jalan Gajah Mada Nomor 16, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

BACA JUGA:Pakar Hukum Agraria Kritisi Pernyataan Kakanwil Jatim Terkait Tidak ada Warkah SHGB Grha Wismilak di BPN

BACA JUGA:Polda Jatim Harus Berhati-Hati Dalam Perkara Grha Wismilak

Seperti sudah diketahui, Polda Jatim telah menyegel Grha Wismilak, Senin, 14 Agustus 2023 lalu. Menurut Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Farman, penyegelan yang disertai dengan penyitaan itu karena ada dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan korupsi.

Sementara itu, saat peringatan hari Proklamasi Polri, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengklaim bahwa Gedung Grha Wismilak Surabaya merupakan aset Polda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: