Lacak Dokumen Grha Wismilak, Polda Geledah Rumah Njono Handoko
Persiapan aksi teatrikal Peringatan Proklamasi Polri di Grha Wismilak-Mohamad Nur Khotib -
Toni juga mengklaim, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya cacat administrasi dalam peralihan aset kepolisian tersebut. “Proses peralihan seharusnya melalui izin dari kementerian keuangan. Tapi ini tidak ada,” ujar Toni.
Salah satu fakta yang didapati adalahSHGB yang terbit juga tidak memiliki warkah di BPN.
BACA JUGA:Langkah Polda Jatim Kuasai Grha Wismilak Terganjal PP 18 Tahun 2021
BACA JUGA:Ronald Walla Wismilak akan Dipanggil Lagi
“Dan objek ukur dari sertifikat tanah ini sebetulnya tidak ada di sini (Grha Wismilak). Tapi ada di Jalan Darmo nomor 63-65,” terangnya.
Klaim tersebut diperkuat juga dengan pernyataan Kakanwil BPN Jatim, Jonahar, yang menyatakan bahwa SHGB Nomor 648 dan 649 cacat administrasi.
Menurut Jonahar, ada 3 hal yang membuat SHGB itu cacat. Yang pertama, menurutnya tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi itu dari perseorangan.
Kemudian ia juga membenarkan antara bangunan yang dimohon dan yang tertera di SK tidak sinkron. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai tempatnya.
BACA JUGA:Polisi Mulai Gunakan Grha Wismilak, Minta Listrik Dinyalakan
BACA JUGA:Seminggu Segel Grha Wismilak, Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka
Yang ketiga, Jonahar mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil. Yang artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister.
Selain itu, Kanwil BPN Jatim upaya polisi untuk mengembalikan gedung yang katanya aset Polda Jatim itu. Dengan mengirim usulan pembatalan SHGB nomor 648 dan 649. "Kami sudah mengirimkan usulan itu sejak 31 Juli lalu," kata Jonahar, Senin lalu, 21 Agustus, 2023.
Hingga kini Polisi terus berusaha mencari dokumen-dokumen terkait yang infonya berada di beberapa tempat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: