Seminggu Segel Grha Wismilak, Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka
Gedung Wismilak dengan dua petugas kepolisian yang berjaga.-Ahmad Rijaluddin E-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sudah hampir seminggu penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyegel sekaligus menyita Grha Wismilak. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka.
Menurut Kasubdit III Tipikor, AKBP Edy Herwiyanto, sejauh ini pihaknya sudah memanggil 25 saksi. Mereka adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Surabaya I, Kartono Agustiyanto, dan Kakanwil BPN Jawa Timur, Jonahar.
“Termasuk Dirut Wismilak Willy Walla dan beberapa saksi ahli,” kata Edy saat ditemui di Grha Wismilak, Senin, 21 Agustus 2021.
Pagar Grha wismilak dipasang banner bertuliskan gedung polisi istimewa untuk mengenang pembacaan proklamasi sekaligus pembentukan polisi istimewa pada tahun 1945,-Ahmad Rijaluddin E-
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto pada keterangan persnya mengatakan, saat ini polisi masih pada tahap memastikan bahwa pada proses administrasi penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) atas bangunan tersebut tidak benar.
BACA JUGA:BPN Yakinkan Grha Wismilak Milik Polda
Selama masa penyidikan, polisi menemukan aset Grha Wismilak masuk dalam daftar inventaris aset Polda Jawa Timur.
“Proses peralihan seharusnya melalui izin dari kementerian keuangan. Tapi ini tidak ada,” ujar Toni.
SHGB yang terbit juga tidak memiliki warkah di BPN. “Dan objek ukur dari sertifikat tanah ini sebetulnya tidak ada di sini (Grha Wismilak). Tapi ada di Jalan Darmo nomor 63-65,” paparnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Jawa Timur yakin bahwa cagar budaya itu bisa kembali ke tangan Polda Jatim.
“Saya optimistis karena ada cacat administrasi pada SHGB nomor 648 dan 649,” ucap Jonahar dengan penuh keyakinan saat memberikan sambutan di gedung cagar budaya tersebut.
BACA JUGA:Polda Jatim Periksa Kakanwil BPN Jatim dan Dirut Wismilak Selama 13 Jam
BACA JUGA:Buntut Kasus Grha Wismilak, Polda Jatim Panggil Kakanwil BPN Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: