Kasus Grha Wismilak: Masa Berlaku SHGB Bekas Konversi Hanya 20 Tahun

Kasus Grha Wismilak: Masa Berlaku SHGB Bekas Konversi Hanya 20 Tahun

Agus Sekarmadji.-Dokumen Pribadi-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bekas konversi hak Barat, seperti Grha Wismilak memiliki masa berlaku. Yakni selama 20 tahun.

Lalu, setelah 20 tahun statusnya seperti apa? Pakar hukum agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum., menerangkan bahwa masa berlaku selama 20 tahun itu berakhir, maka tanah tersebut sudah menjadi tanah negara.

Artinya, tidak ada yang memiliki hak atas tanah tersebut.

“Maka, yang dapat diberikan hak berikutnya adalah bekas pemegang HGB. Yang memenuhi syarat dan secara nyata menguasai dan mengusahakan tanah/bangunan tersebut. Itu berdasarkan Kepres 32 Tahun 79,” terang Agus saat ditemui Harian Disway, Selasa sore, 22 Agustus 2023.

Jika pemilik hak sebelumnya tidak memenuhi syarat, maka tidak berhak untuk kembali diberikan hak baru atas atas tanah dan bangunannya.

BACA JUGA:Langkah Polda Jatim Kuasai Grha Wismilak Terganjal PP 18 Tahun 2021

BACA JUGA:Ronald Walla Wismilak akan Dipanggil Lagi

Dalam kasus Grha Wismilak, Agus menerangkan bahwa sejak tahun 1980 Tanah di Jalan dr. Soetomo nomor 27 tersebut sudah menjadi tanah negara. Yang saat itu dipakai oleh Polisi sebagai Polres Surabaya Selatan.

Menurutnya, Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SKHGB) Grha Wismilak dianggap cacat. 

Karena saat itu pihak kepolisian yang menguasai tanah, maka untuk pengajuan SKHGB harus melalui persetujuan kepolisian 

“Sedangkan menurut polisi surat persetujuan tersebut tidak ada. Maka disitulah salah satu kecacatannya,” papar dosen hukum Universitas Airlangga (Unair) itu.

Oleh karena cacat itulah, maka pejabat yang sekarang (Kakanwil BPN Jatim) bisa langsung mencabut SKHGB dan SHGB  Grha Wismilak. 

BACA JUGA:Polisi Mulai Gunakan Grha Wismilak, Minta Listrik Dinyalakan

BACA JUGA:BPN Yakinkan Grha Wismilak Milik Polda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: