Kasus Grha Wismilak: Masa Berlaku SHGB Bekas Konversi Hanya 20 Tahun
Agus Sekarmadji.-Dokumen Pribadi-
Lebih detail, Agus menerangkan, pembatalan SHGB tanpa menunggu putusan pengadilan ataupun keputusan BPN Pusat, sah untuk dilakukan.
Karena kecacatan administrasi itu juga telah diakui oleh pejabat yang sekarang.
Namun jika memang Kanwil BPN Jatim harus mentaati Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021, polisi harus melakukan upaya hukum.
“Jika memang BPN tidak bisa membatalkan, satu-satunya jalan harus ke PTUN,” ungkap dosen berusia 55 tahun itu.
Sebelumnya, Senin, 21 Agustus 2023, Kakanwil BPN Jatim, Jonahar, meyakinkan ada cacat administrasi, pada SHGB nomor 648 dan 649.
BACA JUGA:Polda Jatim Periksa Kakanwil BPN Jatim dan Dirut Wismilak Selama 13 Jam
Ia juga optimis kalau cagar budaya Grha Wismilak akan kembali ke tangan Polda Jatim.
Ada tiga hal yang membuatnya sangat yakin. “Yang pertama, tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi itu dari perseorangan,” ucapnya di depan Kapolda Jatim dan 39 Kapolres jajaran.
Kemudian, lanjut Jonahar, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera di SK tidak sinkron. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai tempatnya.
“Yang ketiga, Jonahar mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil. Yang artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: