Seminggu Segel Grha Wismilak, Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka
Gedung Wismilak dengan dua petugas kepolisian yang berjaga.-Ahmad Rijaluddin E-
Menurutnya, ada tiga hal yang membuatnya sangat yakin. Yang pertama, tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi itu dari perseorangan.
“Kemudian, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera di SK tidak sinkron,” katanya. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai tempatnya.
Yang ketiga, Jonahar mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan tidak ada registernya di kanwil. Artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: