Kampus Merdeka dari Aksi Perundungan

Kampus Merdeka  dari Aksi Perundungan

Ilustrasi kampus harus merdeka dari aksi perundungan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Mencegah tindak perundungan yang merugikan mahasiswa di kampus harus diakui bukan hal yang mudah. Untuk mewujudkan kampus yang benar-benar merdeka, paling tidak ada empat prinsip yang perlu dikembangkan. 

Yaitu, mencegah dengan cara mempromosikan dan mengedukasi seluruh civitas academica tentang kampus yang sehat, kemudahan dan keamanan korban tindak perundungan dalam melaporkan kasus yang dalami, perlindungan bagi pelapor dan penyintas, serta tindak lanjut terhadap laporan.

BACA JUGA:Empati terhadap Korban Kekerasan Seksual di Kampus

BACA JUGA:Gerakan Tolak Kelas Online di Kampusku

Tidak hanya berhenti pada tindak penindakan terhadap pelaku, dalam upaya penanganan aksi perundungan, harus pula diikuti dengan proses perlindungan dan rehabilitasi korban.

Kunci untuk mewujudkan kampus yang merdeka dari aksi perundungan, tak pelak, adalah pada keberanian seluruh civitas academica, terutama korban, untuk bersuara.

Aksi perundungan tidak mungkin dihapuskan jika korban atau calon korban hanya diam menerima nasib.

Korban, apa pun aksi perundungan yang dialami, harus disuarakan, diperjuangkan, dan difasilitasi hingga aksi yang merugikan itu benar-benar dapat dihapuskan. (*)

 

*) Soetojo, direktur Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam Universitas Airlangga Banyuwangi

**) Bagong Suyanto, dekan FISIP Universitas Airlangga

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: