Tancap Gas! KLHK Bakal Turunkan Ratusan Petugas Inspeksi Sumber Pencemaran Udara. Menyasar Kendaraan dan Pabrik

Tancap Gas! KLHK Bakal Turunkan Ratusan Petugas Inspeksi Sumber Pencemaran Udara. Menyasar Kendaraan dan Pabrik

SATGAS PENCEMARAN UDARA: Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjabat sebagai ketua Satgas Pencemaran Udara Jabdoetabek-KLHK-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera melakukan operasi lapangan penegakan hukum untuk menemukan sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek. 

Sebanyak 100 personil teknis fungsional diterjunkan ke  lapangan dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum).  

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, mereka akan melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik dan sebagainya. 

Personil satgas  tersebut akan bekerja bersama-sama dengan para fungsional teknis  pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah/limbah.

BACA JUGA:KLHK Umumkan 7 Langkah Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek

Paralel dengan itu, pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan. Dimulai dari pengecekan emisi pada mobil-mobil di instansi pemerintah. “Nantinya juga akan berlangsung operasi lapangan bersama Pemda dan Polda,” kata Siti Sabtu, 19 Agustus 2023.  

Selain itu, pada hari Sabtu dan Minggu ini juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.

Sebelumnya, KLHK telah membentuk satgas penanggulangan polusi udara Jabodetabek. Ketua Satgas dijabat oleh Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani. 

BACA JUGA:Telusuri Sumber Pencemaran Udara, KLHK Bentuk Satgas

Sementara Ketua Harian Satgas dijabat oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro. 

Siti menitipkan, tim lapangan sudah harus bekerja untuk mengawasi semua sumber pencemaran. 

“Selain  untuk perbaikan kualitas udara, juga untuk melakukan penertiban terhadap  pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: