Operasi Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dimulai, Perintahkan Sanksi Di Tempat Para Pencemar Udara

Operasi Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dimulai, Perintahkan Sanksi Di Tempat Para Pencemar Udara

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara LHK saat apel pertama pada Senin Pagi, 21 Agustus 2023-Kementerian LHK-

HARIAN DISWAY - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai diterjunkan untuk melakukan deteksi, pengawasan dan penindakan sumber-sumber polusi udara. 

Beberapa objek yang disasar adalah sejumlah PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan lain sebagainya. Terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). 

Apel perdana Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dilakukan di Plaza Manggala Wanabakti, Senin 21 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Catat, Daftar Sasaran Operasi Satgas Pencemaran Udara KLHK

Selepas apel perdana, Tim Satgas akan melakukan pengawasan di beberapa titik di Jabodetabek, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

"Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan," ujar Rasio Rido Sani, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dalam apel tersebut.

Pria yang akrab disapa Roy tersebut menegaskan jika dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. 

BACA JUGA:Tancap Gas! KLHK Bakal Turunkan Ratusan Petugas Inspeksi Sumber Pencemaran Udara. Menyasar Kendaraan dan Pabrik

“Termasuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara,” katanya.  

Kepada para petugas, Roy menghimbau jika melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan. 

Selain sanksi di tempat, Satgas juga akan mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, kemudian juga lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.

Sejalan dengan penindakan, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: