Koruptor Kasus Gempolsari Masih Bebas

Koruptor Kasus Gempolsari Masih Bebas

Suasana pada saat Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata SH CN M membacakan putusan.-Istimewa-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Hakim Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis pada 11 terpidana kasus pemalsuan surat tanah milik Pemdes Gempolsari. Hakim juga memerintahkan jaksa agar menahan mereka. Tapi hingga kemarin, mereka masih bebas tanpa merasakan ruangan jeruji besi.

Padahal, akibat perbuatan 11 terpidana, salah satunya adalah Abdul Haris, Kepala Desa Gempolsari membuat negara mengalami kerugian Rp 536.536.000. Dalam kasus ini, Haris divonis penjara 1 tahun 4 bulan penjara. Juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata SH CN M dalam persidangan hari Jumat, 5 Mei 2023 lalu jelas memerintahkan kesebelas terpidana tersebut agar tetap ditahan.

Selain Abdul Haris, dalam kasus tersebut Pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis 10 terdakwa lainnya. Di antaranya Yudi Kartikawan, Samsul Arifin, Chusnul Khuluq, Seno Prasetyo, dan Slamet Prihambodo dengan hukuman masing-masing diganjar 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Delapan Orang Terjebak di Kereta Gantung

BACA JUGA:Kapolda Jatim Tanam Pohon Pulai

Sedangkan untuk terdakwa Siswo Hariyono, Hopyan, Didik Bangun, dan Sunarto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara terdakwa Madukha divonis 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. 

Tidak ditahannya kesebelas terpidana ini membuat geram Winarno HD. ST. SH. Mhum, Bupati Sidoarjo LSM Lira. Winarno mengimbau agar semua pihak taat hukum. “Termasuk mematuhi perintah hakim. Jelas disebutkan agar jaksa tetap menahan para terpidana,” terang Winarno.

Winarno patut geram karena hingga hari ini, kesebelas terpidana itu masih tidak ditahan. “Mereka yang menghirup udara segar, bebas kesana kemari dan sepertinya kebal hukum menciderai perasaan masyarakat,” tandas Winarno. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: