Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung

Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung

Ilustrasi para pemotor lawan arah di Lenteng Agung kecelakaan. Mereka ditabrak truk.- Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023, menjelaskan sebagai berikut.

”Merujuk pada UU No 34 Tahun 1994 juncto PP No 18 Tahun 1965 bahwa bagi pengemudi/motor yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.”

Pernyataan Rivan itu diperkuat pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Yakni, kecelakaan di Lenteng Agung itu terjadi lantaran adanya pengendara yang melawan arus.

Alhasil, tujuh korban pemotor rugi empat hal. Yaitu, ditabrak yang mengakibatkan luka parah dan kendaraan rusak berat, ditilang, dan tidak disantuni Jasa Raharja. Terakhir, dimungkinkan jadi tersangka.

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus seharusnya dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa disanksi pidana satu tahun penjara atau denda.

Pesan moral dari sikap Polri itu jelas, tidak ada toleransi terhadap pelanggar lalu lintas. Sebab, pelanggar bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Keputusan Polri itu diharapkan jadi efek jera bagi pelanggar dan calon pelanggar lalu lintas.

Namun, apa yang terjadi pada Rabu di lokasi kecelakaan itu? Ternyata puluhan pemotor masih melewati jalan lawan arus yang sehari sebelumnya terjadi kecelakaan.

Puluhan pemotor pelanggar pada Rabu pasti tahu bahwa di situ sehari sebelumnya terjadi kecelakaan. Sebab, polisi sengaja memberikan tanda cat putih pada aspal jalan menunjuk arah yang seharusnya. Juga, ada lingkaran yang merupakan titik terjadi kecelakaan pada Selasa.

Terbukti, pemotor yang lawan arah pada Rabu jalan pelan-pelan menunggu pemotor lain yang juga lawan arah. Lantas, motor mereka bergerombol. Terus, jalan mindik-mindik (pelan-pelan) seperti ragu-ragu, tetapi terus lewat sampai belokan Jalan Joe. Jalan lawan arah itu sepanjang sekitar 200 meter.

Pelanggar lalu lintas di Indonesia sudah sangat parah. Sebaliknya, mereka merasa benar. Bahkan, menyalahkan orang yang menyalahkan mereka.

Itu terjadi ketika youtuber Laurendenra Hutagalung dari kanal YouTube LaurenTV membikin konten para pemotor yang lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu. Konten itu ia beri judul Cegat Motor Lawan Arah.

Ia benar-benar mencegat para pemotor yang lawan arah, disyuting video. Bahkan, kamera mendekat ke arah nomor polisi motor yang melawan arah.

Akibatnya, youtuber itu dilawan pemotor lawan arah. Dimaki dan siap dikeroyok. Namun, warga sekitar segera melerai. Kemudian, ratusan pemotor lawan arah bebas melaju di lokasi yang sebelumnya disyuting youtuber itu.

Itu menunjukkan disiplin pengguna jalan di Jakarta sangat rendah. Sudah kondisinya buruk seperti itu, mereka malah melawan jika dikoreksi. Berarti, mereka maunya tetap buruk.

Kondisi seperti itu di Jakarta sudah sejak puluhan tahun silam. Jalan lawan arah di Lenteng Agung itu ada sejak pembangunan jalan simpang Universitas Indonesia pada 1992 atau 31 tahun silam. Sejak itu pemotor lawan arah ada di situ sampai Rabu, 23 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: