Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung
Ilustrasi para pemotor lawan arah di Lenteng Agung kecelakaan. Mereka ditabrak truk.- Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Pelanggaran lalu lintas selalu terjadi di Indonesia. Tujuh pemotor yang melawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditabrak truk. Heboh. Sebab, polisi menyatakan bahwa sopir truk benar. Sebaliknya, pemotor yang jadi korban luka parah bisa dipidana.
KORBAN pelanggar aturan (lawan arah) membuat sopir truk penabrak dibebaskan dari penyidikan polisi. Logika terbalik itu mungkin bisa menyadarkan masyarakat. Semua orang harus taat lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023, mengatakan tentang status hukum sopir truk itu.
”Adakah dugaan kesengajaan atau tidak dari pengendara truk, itu masih kami dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan adalah kendaraan (tujuh pemotor) melawan arus,” ujar Bayu.
BACA JUGA:Tabrak Lari Jadi Modus Bunuh
BACA JUGA:Saat Kasus Eks Polisi Tabrak Pemotor Disoal Publik
Seperti diberitakan, tujuh motor melaju melawan arah di Jalan Lenteng Agung Selasa pagi. Lalu, dari arah berlawanan (arah yang benar) melajulah truk hijau yang memuat bata hebel. Truk menabrak tujuh motor secara beruntun.
Akibatnya, lima pemotor luka. Tiga di antaranya luka parah. Darah menggenang di aspal jalan. Badan motor pecah berantakan. Truk penabrak terpaksa berhenti karena roda depannya tersangkut badan motor yang ditabrak.
Sopir truk inisial AS, 33, sudah diperiksa polisi. Hasil pemeriksaan, SS dinyatakan tidak bersalah. Maka, ia langsung diperbolehkan pulang.
Kompol Bayu: ”Berdasarkan keterangan sopir, saat melaju, ia kaget karena ada kendaraan yang cukup kencang melaju di sampingnya sebelah kanan. Jadi, ia melihat ke sebelah kanan. Namun, tiba-tiba ketika ia melihat ke arah depan, ada motor yang melawan arus. Ia kaget dan tertabraklah beberapa kendaraan roda dua itu.”
Maka, disimpulkan, SS sudah mengendara truk sesuai aturan lalu lintas. Kecelakaan terjadi karena korban para pemotor melanggar aturan lalu lintas.
Bayu: ”Untuk korban sementara yang sudah kami data itu ada lima orang. Dua luka sedang dan tiga luka cukup berat. Sementara kami masih mencari tahu korban dirawat di mana.”
Korban dikenai tilang karena melanggar aturan lalu lintas. Bayu mengatakan, sedang dipertimbangkan tujuh pemotor itu jadi tersangka. Dengan ancaman hukuman setahun penjara.
Para korban juga tidak disantuni Jasa Raharja karena melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: