KPU Wajib Umumkan Nama Caleg Eks Napi Korupsi

 KPU Wajib Umumkan Nama Caleg Eks Napi Korupsi

Pimpinan KPU saat mengumumkan DCS bacaleg 2024. Masyarakat bisa memberikan masukan terkait nama-nama yang diumumkan.-KPU-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -  KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif 2024. Di antara nama-nama yang tertera di DCS, ada  eks narapidana korupsi yang kembali mengincar kursi legislatif. 

"Temuan ICW menunjukkan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR maupun DPD, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan yang diterima pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

ICW menilai bahwa KPU terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Memang tidak ada larangan bagi eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Tapi KPU wajib mengumumkan keberadaan mereka ke publik. Ini penting untuk memberikan wawasan mengenai calon wakil rakyat mereka.

BACA JUGA:Baliho Politikus Mulai Bertebaran, Boleh Enggak Sih? Ketua KPU Jatim Jelaskan Aturannya

Kesan menutupi itu terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggota KPU yaitu Idham Holik.  Ia menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif. 

Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS. 

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia. 

ICW membandingkan dengan KPU pada Pemilu 2019. Saat itu KPU sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. "Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan Pemilu yang terbuka dan akuntabel." jelas Kurnia.

Berikut Daftar Eks Napi Korupsi Jadi Caleg 2024:

1. Abdullah Puteh, DPR RI Nasdem Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.

2. Rahudman Harahap, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

3. Abdillah, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.

4. Susno Duadji, DPR RI, PKB Sumatera Selatan II, Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

5. Nurdin Halid, DPR RI, Golkar Sulawesi Selatan II, Korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

6. Budi Antoni Aljufri, DPR RI, Nasdem Sulawesi Selatan II, Kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

7. Al Amin Nasution, DPR RI, PDI-P Jawa Tengah VII, Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

8. Rokhmin Dahuri, DPR RI, PDI-P Jawa Barat VIII, Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

9. Eep Hidayat, DPR RI, Nasdem Jawa Barat IX, Kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.

10. Patrice Rio Capella, DPD RI, Bengkulu, Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

11. Dody Rondonuwu, DPD RI, Kalimantan Timur, Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

12. Emir Moeis, DPD RI, Kalimantan Timur, Kasus suap proyek pembanguna pembangkit listri tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

13. Irman Gusman, DPD RI, Sumatera Barat, Kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

14. Cinde Laras Yulianto, DPD RI, Yogyakarta 3 Korupsi dana purna tugas Rp3 miliar

15. Ismeth Abdullah, DPD RI, Kepulauan Riau, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.

 

Sumber: Indonesia Corruption Watch (ICW) (*)

 

Artikel di atas telah tayang didisway.id

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: