Eri Cahyadi Minta Pegawai BUMD, LPMK, dan RT/RW yang Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri

Eri Cahyadi Minta Pegawai BUMD, LPMK, dan RT/RW yang Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi -Mohamad Nur Khotib -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - KPU Kota Surabaya telah mengumumkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) pada 20 Agustus 2023 lalu.

Dalam daftar tersebut, terdapat sejumlah nama yang masih terdaftar sebagai pegawai aktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan aktif. Meski suratnya belum disetujui. Lantaran menunggu waktu penyelesaian tanggung jawab kerja.

"Kan dikasih waktu sampai Oktober. Ada beberapa yang sudah mengajukan, seperti di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan sejak Mei lalu," kata Eri kepada wartawan usai peluncuran Pabrik AMDK di Jalan Bukit Darmo Golf, Surabaya Barat, Senin, 28 Agustus 2023

BACA JUGA:Macet di Jalan Diponegoro Karena Pengerjaan Pipa Proyek PDAM, Pengendara Sebaiknya Lewat Flyover

Persetujuan Wali Kota kata Eri diperkirakan akan turun dalam waktu dekat. Yang jelas, sebelum batas akhir pengumpulan surat pada 3 Oktober 2023, Eri memastikan persetujuan itu diberikan.

"Jadi insya Allah di bulan-bulan ini, surat pengunduran dirinya sudah keluar. Harus mempertanggungjawabkan dulu," terangnya lagi.

Ia meminta bagi caleg pegawai aktif BUMD lainnya, atau siapapun yang digaji APBD, wajib segera mengundurkan diri.

Tentu ada konsekuensi bila mereka tidak mematuhi aturan. Eri menyatakan ia tak segan-segan melakukan pemecatan. 

Selain pegawai aktif BUMD, peringatan juga ditujukan bagi bacaleg yang menjabat RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan(LPMK).

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menyerahkan form tanggapan masyarakat ke KPU Surabaya. Mereka melapor seorang caleg dalam DCS masih aktif sebagai pegawai PD RPH dan LPMK.(Mohamad Nur Khotib)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: